Saturday, November 28, 2015

Hijab hati

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
KISAH TAUBATNYA SEORANG WANITA TAAT BERIBADAH TAPI TIDAK BERHIJAB
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Al-Kisah diceritakan, ada seorang wanita yang dikenal taat dalam beribadah. Dia sangat rajin melakukan ibadah wajib maupun sunnah. Hanya ada satu kekurangannya, ia tak mau berjilbab menutupi auratnya.

Setiap kali ditanya ia hanya tersenyum, seraya menjawab: "Insya Allah yang penting hati dulu yang berjilbab." Sudah banyak orang yang menanyakan maupun menasihatinya. Tapi jawabannya tetap sama.

Hingga suatu malam ia bermimpi sedang berada disebuah taman yang indah. Rumputnya sangat hijau. Berbagai macam bunga bermekaran. Ia bahkan bisa merasakan bagaimana segarnya udara dan wanginya bunga. Sebuah sungai yang sangat jernih. Airnya kelihatan melintas di pinggir taman. Semilir angin pun ia rasakan di sela-sela jarinya. Ada beberapa wanita di situ yang terlintas juga menikmati pemandangan keindahan taman.

Ia pun menghampiri salah satu wanita tersebut. Wajahnya sangat bersih, seakan-akan memancarkan cahaya yang sangat lembut. "Assalamu'alaikum saudariku…" "Wa'alaikum salam…, selamat datang wahai saudariku…" "Terimakasih, apakah ini syurga?" Wanita itu tersenyum. "Tentu saja bukan wahai saudariku. Ini hanyalah tempat menunggu sebelum surga." "Benarkah? Tak bisa kubayangkan seperti apa indahnya surga jika tempat menunggunya saja sudah seindah ini…" Wanita itu tersenyum lagi kemudian bertanya, "Amalan apa yang bisa membuatmu kembali wahai sudariku?" "Aku selalu menjaga shalat, dan aku menambah dengan ibadah-ibadah sunnah. Alhamdulillah."

Tiba-tiba jauh diujung taman ia melihat sebuah pintu yang sangat indah. Pintu itu terbuka, dan ia melihat beberapa wanita yang di taman tadi mulai memasukinya satu per satu. "Ayo, kita ikuti mereka!" Kata wanita itu sambil setengah berlari. "Apa di balik pintu itu?" "Tentu saja surga wahai saudariku…" Larinya semakin cepat. "Tunggu… tunggu aku…" Ia berlari sekancang-kencangnya, namun tetap tertinggal. Wanita itu hanya setengah berlari sambil tersenyum padanya. Namun ia tetap saja tak mampu mengejarnya meski ia sudah berlari sekuat tenaga.

Ia lalu berteriak, "Amalan apa yang engkau lakukan sehingga engkau tampak begitu ringan?" "Sama denganmu wahai saudariku…" Jawab wanita itu sambil tersenyum. Wanita itu telah mencapai pintu. Sebelah kakinya telah melewati pintu. Sebelum wanita itu melewati pintu sepenuhnya, ia berteriak pada wanita itu, "Amalan apalagi yang engkau lakukan yang tidak aku lakukan?" Wanita itu menatapnya dan tersenyum lalu berkata, "Apakah engkau tidak memperhatikan dirimu apa yang membedakan dengan diriku?"

Ia sudah kehabisan nafas, tak mampu lagi menjawab, "Apakah engkau mengira bahwa Rabbmu akan mengizinkanmu masuk ke surga-Nya tanpa jilbab penutup aurat?" Kata wanita itu. Tubuh wanita itu telah melewati, tapi tiba-tiba kepalanya mengintip keluar memandangnya dan berkata, "Sungguh disayangkan, amalanmu tak mampu membuatmu mengikutiku memasuki surga ini. Cukuplah surga hanya sampai di hatimu karena niatmu adalah menghijabi hati."

Ia tertegun… lalu terbangun… beristighfar lalu mengambil wudhu. Ia tunaikan shalat Malam, menangis dan menyesali perkataannya dahulu.

Dan sekarang ia berjanji sejak saat ini ia akan MENUTUP AURATNYA.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala  Berfirman "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, 'hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena mereka tidak diganggu. Dan ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al- Ahzab: 59)

Berjilbab adalah perintah langsung dari ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala, lewat utusan-Nya yakni baginda Nabi Besar Muhammad Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam. Yang namanya perintah dari ALLAH adalah wajib bagi seorang hamba untuk mematuhi-Nya. Dan apabila dilanggar, ini jelas ia telah berdosa. ( Baca Juga : Perintah dan Hukum Memakai Jilbab Bagi Wanita Muslim )

Semoga cerita di atas mengilhami bagi wanita yang belum berhijab.
Karna berhijab bukan sekedar menjadi identitas seorang musimah saja tapi ini adalah kewajiban yang harus di kerjakan. Semoga bermanfaat. Wallahu 'alam bishowab. Barakallahu fiikum.....
وَسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه.


Terkirim dari Samsung Mobile

Hutang

💰RUH SEORANG MUKMIN TERTAHAN PADA HUTANGNYA HINGGA DILUNASI
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas حفظه 

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda :

نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ

"Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi". 

Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (II/440, 475, 508); Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1078-1079); Imam ad-Darimi dalam Sunan-nya (II/262); Imam Ibnu Mâjah dalam Sunan-nya (no. 2413); Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2147). 
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh al-Jâmi'ish Shaghîr (no. 6779).

SYARAH HADITS
Utang piutang adalah mu'âmalah yang dibenarkan syari'at Islam. Mu'âmalah ini wajib dilaksanakan sesuai syari'at Islam, tidak boleh menipu, tidak boleh ada unsur riba, tidak boleh ada kebohongan dan kedustaan, dan wajib diperhatikan bahwa utang wajib dibayar. 

Utang-piutang banyak dilakukan kaum Muslimin, tetapi dalam prakteknya banyak yang tidak sesuai dengan syari'at. Fakta seperti ini wajib diluruskan, terutama bagi para penuntut ilmu dan para da'i.

Yang wajib diperhatikan oleh kaum Muslimin dan Muslimat, terutama para penuntut ilmu bahwa utang dibolehkan dalam syari'at Islam, tetapi wajib dibayar! Oleh karena itu, setiap utang piutang harus dicatat atau ditulis nominal serta waktu pelunasannya. Ini sebagai janji dan janji wajib ditepati. Kalau memang belum mampu bayar, maka sampaikanlah kepada yang memberikan hutang bahwa kita belum mampu bayar pada hari atau pekan ini atau bulan ini dan minta tempo lagi, agar diberi kelonggaran waktu pada hari, atau pekan, atau bulan berikutnya.

Yang wajib diingat oleh setiap Muslim dan Muslimah bahwa utang wajib dibayar dan kalau tidak dibayar akan dituntut sampai hari Kiamat. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan jenazah seorang Muslim yang masih memiliki tanggungan hutang dua dinar sampai hutang itu dilunasi. 

Seorang yang meninggal dunia maka yang pertama kali diurus adalah membayarkan utang-utangnya meskipun itu menghabiskan seluruh hartanya dan tidak meninggalkan warisan. Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

"…Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya..." [an-Nisâ'/4:11]

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ

"…Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allâh…" [an-Nisâ'/4:12]

Tentang makna hadits di atas, "Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi", Imam ash-Shan'ani rahimahullah berkata, "Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang akan tetap disibukkan dengan utangnya walaupun ia telah meninggal dunia. Hadits ini menganjurkan agar kita melunasi utang sebelum meninggal dunia. Hadits ini juga menunjukkan bahwa utang adalah tanggung jawab berat. Jika demikian halnya maka alangkah besar tanggung jawab orang yang mengambil barang orang lain tanpa izin, baik dengan cara merampas atau merampoknya."

Masalah utang memang dibenarkan dalam syari'at Islam, akan sebagai kaum Muslimin kita wajib berhati-hati, karena banyak orang yang meremehkan masalah utang, padahal utang adalah masalah besar, menyangkut masalah agama, kehormatan, rumah tangga, dan dakwah. Dan bagi orang yang tidak membayar atau tidak melunasi utang diancam dengan tidak masuk Surga. 

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu berdo'a agar telindung dari utang. Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a dalam shalatnya:

اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَسِيحِ الدَّجَّالِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْـمَمَـاتِ ، اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْـمَأْثَمِ وَالْـمَغْرَمِ

"Ya Allâh sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur, aku berlindung kepadamu dari fitnah al-Masih ad-Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan fitnah mati. Ya Allâh, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang"

Ada seorang yang bertanya kepada beliau, "Mengapa engkau sering kali berlindung kepada Allâh dari utang?" Beliau menjawab :

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

"Sesungguhnya, apabila seseorang terlilit utang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan pungkiri".[ HR. al-Bukhâri (no. 832) dan Muslim, (no. 589)]

Dari 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

"Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali utang".[HR. Muslim (no. 1886)].

Dari Tsauban Radhiyallahu anhu, maula (bekas budak) Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Beliau Shaallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ فَارَقَ الرُّوْحُ الْـجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ : اَلْكِبْرِ ، وَالْغُلُوْلِ ، وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْـجَنَّةَ.

"Apabila ruh telah berpisah dari jasad (meninggal dunia), sedang ia terbebas dari tiga perkara: kesombongan, ghulul (korupsi), dan utang niscaya ia masuk surga". [Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2785)].

عَنْ جَابِرٍ قَالَ تُوُفِّـيَ رَجُلٌ ، فَغَسَّلْنَاهُ وَحَنَّطْنَاهُ وَكَفَّنَّاهُ ، ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُوْلَ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَيْهِ ، فَقُلْنَا : تُصَلِّي عَلَيْهِ ؟ فَخَطَا خُطًى ، ثُمَّ قَالَ : أَعَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قُلْنَا : دِينَارَانِ ، فَانْصَرَفَ فَتَحَمَّلَهُمَـا أَبُوْ قَتَادَةَ ، فَأَتَيْنَاهُ ، فَقَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ : الدِّيْنَارَانِ عَلَيَّ ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( أُحِقَّ الْغَرِيْمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَـا الْـمَيِّتُ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ ، فَصَلَّى عَلَيْهِ. ثُمَّ قَالَ بَعْدَ ذٰلِكَ بِيَوْمٍ : (( مَا فَعَلَ الدِّينَارَانِ ؟ )) فَقَالَ : إِنَّمَـا مَاتَ أَمْسِ ، قَالَ : فَعَادَ إِلَيْهِ مِنَ الْغَدِ ، فَقَالَ : لَقَدْ قَضَيْتُهُمَـا ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( الْآنَ بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ )).

"Dari Jabir Radhiyallahu anhu ia berkata, "Seorang laki-laki meninggal dunia dan kami pun memandikan jenazahnya, lalu kami mengkafaninya dan memberinya wangi-wangian. Kemudian kami datang membawa mayit itu kepada Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami berkata, 'Shalatkanlah jenazah ini.' Beliau melangkahkan kakinya, lalu bertanya, 'Apakah dia mempunyai tanggungan utang?' kami menjawab, 'Dua dinar.' Lalu beliau pergi. Abu Qatadah kemudian menanggung utangnya, kemudian kami datang kepada beliau lagi, kemudian Abu Qatadah berkata, 'Dua dinarnya saya tanggung." Maka Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Kamu betul akan menanggungnya sehingga mayit itu terlepas darinya? Dia menjawab, 'Ya.' Maka Rasûlullâh pun menshalatinya. Kemudian setelah hari itu Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Apakah yang telah dilakukan oleh dua dinar tersebut?' Maka Abu Qatadah berkata, "Sesungguhnya ia baru meninggal kemarin.'" Jabir berkata, 'Maka Rasûlullâh mengulangi pertanyaan itu keesokan harinya. Maka Abu Qatadah berkata, 'Aku telah melunasinya wahai Rasûlullâh!' maka Rasûlullâh bersabda, 'Sekarang barulah dingin kulitnya!'"[HR. Ahmad (III/330), Abu Dâwud (no. 3343), an-Nasa-i (IV/65-66)]

Hadits-hadits di atas merupakan ancaman bagi orang yang berutang dan tidak membayar atau tidak melunasi utangnya.

ADAB-ADAB ORANG YANG BERUTANG
1. Harus meluruskan niat dan tujuannya dalam berutang.
2. Tidak berutang kecuali dalam kondisi darurat.
3. Wajib berniat melunasi utangnya.
Dari Shuhaib bin al-Khair Radhiyallahu anhu, dari Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallambeliau bersabda :

أَيُّمَـا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا وَهُوَ مُـجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللّٰـهَ سَارِقًا

"Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya maka ia akan bertemu Allâh sebagai seorang pencuri." [HR. Ibnu Mâjah (no. 2410)].

4. Berusaha berutang kepada orang yang kaya atau mampu dan baik.
5. Utang hanya sesuai kebutuhan.
6. Wajib memenuhi janji dan berkata jujur, serta berlaku baik kepada orang yang meminjamkan uang atau barang kepada kita.

Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

"...Dan penuhilah janji karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." [al-Isrâ'/: 34]

7. Wajib membayar utang tepat waktu dan tidak menunda-nundanya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَطْلُ الْـغَنِيِّ ظُلْمٌ 

"Menunda-nunda (pembayaran utang) dari orang yang mampu adalah kezhaliman".[HR. al-Bukhâri (no. 2287) dan Muslim (no. 1564)]

8. Memberi kabar kepada orang yang memberi hutang jika belum mampu membayar.
9. Harus berusaha keras mencari jalan keluar untuk segera melunasi utangnya.
10. Mendo'akan kebaikan untuk orang yang telah meminjamkan sesuatu kepada kita dan berterima kasih kepadanya.

Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفًا فَكَافِئُوْهُ ، فَإِنْ لَـمْ تَـجِدُوْا مَا تُكَافِئُوْنَهُ ؛ فَادْعُوْا لَهُ حَتَّىٰ تَرَوْا أَنَّـكُمْ قَدْ كَافَأْتُـمُوْهُ

"Barangsiapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu. Jika engkau tidak mendapati apa yang dapat membalas kebaikannya itu, maka berdo'alah untuknya hingga engkau menganggap bahwa engkau benar-benar telah membalas kebaikannya".[Silsilah ash-Shahîhah (no. 254)].

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika membayar dan melunasi utang, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mendoakan kebaikan dan barakah kepada orang yang meminjamkan kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam . Ketika membayar utang, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca doa:

بَارَكَ اللهُ لَكَ فِـيْ أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، إِنَّمَـا جَزَاءُ السَّلَفِ الْـحَمْدُ وَالْوَفَاءُ

"Semoga Allâh memberikan keberkahan kepadamu dan pada keluarga dan hartamu. Sesungguhnya balasan salaf (pinjaman) itu adalah pelunasan (dengan sempurna) dan pujian" [Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 1388)].

ADAB-ADAB ORANG YANG MEMBERIKAN UTANG
1. Memberi kelapangan, kemudahan, dan keringanan.
Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

... مَنْ يَـسَّـرَ عَلَـى مُـعْسِرٍ ، يَـسَّـرَ اللهُ عَلَـيْـهِ فِـي الدُّنْـيَـا وَالْآخِرَةِ...

"...Barangsiapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan (dalam masalah utang), maka Allâh memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat..."[HR. Muslim (no. 2699)]

2. Bersikap baik dalam menagih utang.
Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallambersabda :

رَحِمَ اللّٰـهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى

"Allâh merahmati orang yang mudah ketika menjual, membeli, dan meminta haknya" [HR. Al-Bukhari (no. 2076)].

3. Memberikan tempo kepada yang tidak mampu bayar.
Berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan jika (orang berutang) itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." [al-Baqarah/2:280]

Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallambersabda,

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا ، فَلَـهُ بِكُـّلِ يَوْمٍ صَدَقَـةٌ قَبْـلَ أَنْ يَـحِلَّ الدَّيْنُ ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ ، فَـأَنْظَرَهُ بَعْدَ ذٰلِكَ ، فَلَهُ بِكُـّلِ يَـوْمٍ مِثْـلِهِ صَدَقَـةٌ.

"Barangsiapa memberi tempo waktu kepada orang yang berutang yang mengalami kesulitan membayar utang, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah pada setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran. Jika waktu pembayaran telah tiba kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya".[HR. Ahmad (V/351, 360), Ibnu Majah (no. 2418), dan al-Hakim (II/29)]

Jika orang yang berutang tidak mungkin untuk membayar dan kita telah melihat keadaan keluarga dan usahanya sulit, maka yang terbaik adalah membebaskan utangnya.

Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallambersabda :

كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ : تَجَاوَزُوْا عَنْهُ لَعَلَّ اللهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَتَجَاوَزَ اللهُ عَنْهُ.

"Dahulu ada seorang pedagang yang suka memberikan pinjaman kepada manusia. Jika ia melihat orang kesulitan membayar utangnya, maka ia berkata kepada para anak buahnya, 'Maafkanlah darinya (bebaskanlah dari utangnya) mudah-mudahan Allâh memaafkan kita.' Maka Allâh pun memaafkannya."[HR. al-Bukhari (no. 2078)]

4. Tidak boleh menarik manfaat atau keuntungan dari pinjamannya tersebut
Para ulama membuat sebuah kaedah yang berbunyi:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat, maka itu adalah riba

[Disalin secara ringkas dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432H/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
©almanhaj//مجانا/Free/


Terkirim dari Samsung Mobile