Tuesday, November 10, 2015

PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH - KTB

PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH - KTB
Contents   Keyword Index   Topic Previous   Next
0375. Ngaji Bab Zakat Fitrah
Oleh Ibnu Abdillah Al-Katibiy

Syarat wajib zakat fitrah :

1. Islam
2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)
3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.
4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).
Keterangan:

Yang dimaksud " mempunyai kelebihan di sini " adalah kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-harinya. Maka barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari, seperti rumah yang layak, perkakas rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari dan lain-lain tidak menjadi perhitungan. Artinya, jika tidak mampu membayar zakat fitrah, harta benda di atas tidak wajib dijual guna mengeluarkan zakat.

Jenis dan kadar zakat fitrah :

1. Berupa bahan makanan pokok daerah tersebut (bukan uang)
2. Sejenis. Tidak boleh campuran
3. Jumlahnya mencapai satu Sho' untuk setiap orang. ( 1 Sho' = 4 mud = kurang lebih 3 Kilogram )
4. Diberikan di tempatnya orang yang dizakati.
Misalnya, seorang ayah yang berada di Surabaya dengan makanan pokok beras, menzakati anaknya yang berada di Kediri dengan makanan pokok jagung. Maka jenis makanan yang digunakan zakat adalah jagung dan diberikan pada faqir miskin di Kediri.

Catatan :

- Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk qimah atau uang.

- Jika tidak mampu 1 sho', maka semampunya bahkan jika tidak mempunyai kelebihan harta sama sekali, maka tidak wajib zakat fitrah.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah

Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :

1. Waktu wajib : Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu jawaz : Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhilah : Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
4. Waktu makruh : Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu haram : Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawwal adalah qodho'.
Syarat sahnya zakat :

1. Niat.

Harus niat di dalam hati ketika mengeluarkan zakat, memisahkan zakat dari yang lain, atau saat memberikan zakat kepada wakil untuk disampaikan kepada yang berhak atau antara memisahkan dan memberikan.

- Niat zakat untuk diri sendiri :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ نَفْسِي / هَذَا زَكاَةُ مَالِي اْلمَفْرُوْضَةْ

" Saya niat mengeluarkan zakat untuk diriku / ini adalah zakat harta wajibku "

Jika niat zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya diperinci sebagai berikut :

a. Jika orang lain yang dizakati termasuk orang yang wajib ditanggung nafkah dan zakat fitrahnya, seperti istri, anak-anaknya yang masih kecil, orang tuanya yang tidak mampu dan setrusnya, maka yang melakukan niat adalah orang yang mengeluarkan zakat tanpa harus minta idzin dari orang yang dizakati. Namun boleh juga makanan yang akan digunakan zakat diserahkan oleh pemilik kepada orang-orang tersebut supaya diniati sendiri-sendiri.

b. Jika mengeluarkan zakat untuk orang yang tidak wajib ditanggung nafkahnya, seperti orang tua yang mampu, anak-anaknya yang sudah besar (kecuali jika dalam kondisi cacat atau yang sedang belajar ilmu agama), saudara, ponakan, paman atau orang lain yang tidak ada hubungan darah dan seterusnya, maka disyaratkan harus mendapat idzin dari orang-orang tersebut. Tanpa idzin dari mereka , maka zakat yang dikeluarkan hukumnya tidak sah.

- Niat atas nama anaknya yang masih kecil :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...

" Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…"

- Niat atas nama ayahnya :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ اَبِي ...

" Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ayahku…"

- Niat atas nama ibunya :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنء اُمِّي ...

" Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ibuku…"

- Niat atas nama anaknya yang sudah besar dan tidak mampu :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي اْلكَبِيْرِ...

" Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang sudah besar…"

2. Dikeluarkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat :

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat dalam Al-Quran Allah Swt berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.

a. Faqir

Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan sama sekali, atau orang yang mempunyai harta atau pekerjaan namun tidak bisa mencukupi kebutuhannya. Misalnya dalam sebulan ia butuh biaya sebesar Rp; 500.000, namun penghasilannya hanya mendapat Rp; 200.000 (tidak mencapai separuh yang dibutuhkan). Yang dimaksud dengan harta dan pekerjaan di sini adalah harta yang halal dan pekerjaan yang halal dan layak. Dengan demikian yang termasuk golongan faqir adalah :
1.Tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali
2.Mempunyai harta, namun tidak mempunyai pekerjaan. Sedangkan harta yang ada sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama umumnya usia manusia.
3.Mempunyai harta dan pekerjaan, harta saja atau pekerjaan saja namun harta atau pekerjaan tersebut haram menurut agama. Bagi orang yang mempunyai harta yang melimpah atau pekerjaan yang menjanjikan, namun haram menurut agama, maka orang tersebut termasuk faqir sehingga berhak dan boleh menerima zakat.
4.Tidak mempunyai harta dan mempunyai pekerjaan, namun tidak layak baginya. Seperti pekertjaan yang bisa merusak harga diri, kehormatan dan lain-lain.
b. Miskin.

Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang tidak bisa mencukupi kebutuhannya dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya. Misalnya dalam sebulan ia butuh biaya sebesar Rp; 500.000, namun penghasilannya hanya mendapat Rp; 400.000 (mencapai separuh yang dibutuhkan).

c. Amil.

Amil zakat yaitu orang-orang yang diangkat oleh Imam atau pemerintah untuk menarik zakat kepada orang yang berhak menerimanya dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau Negara. Amil zakat meliputi bagian pendataan zakat, penarik zakat, pembagi zakat dan lain-lain. Jumlah zakat yang diterima oleh amil disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan alias memakai standart ujroh mistly (bayaran sesuai tugas kerjaannya masing-masing).

Syarat-syarat amil zakat :

1.Islam
2.Laki-laki
3.Merdeka
4.Mukallaf
5.Adil
6.Bisa melihat
7.Bisa mendengar
8.Mengerti masalah zakat (faqih / menguasai)
d. Muallaf

Secara harfiyah, muallaf qulubuhum adalah orang-orang yang dibujuk hatinya. Sedangkan orang-orang yang termasuk muallaf, yang nota bene berhak menerima zakat adalah :

1. Orang yang baru masuk Islam dan Iman (niat) nya masih lemah
2. Orang yang baru masuk Islam dan imannya sudah kuat, namun dia mempunyai kemuliaan dikalangan kaumnya. Dengan memberikan zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk Islam.
3. Orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir
4. Orang Islam yang membela kepentingan kaum muslimin dari kaum muslim yang lain yang dari golongan anti zakat atau pemberontak dan orang-orang non Islam.
Semua orang yang tergolong muallaf di atas berhak menerima zakat dengan syarat Islam. Sedangakan membujuk non muslim dengan menggunakan harta zakat itu tidak boleh.

e. Budak mukatab

Budak mukatab yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi sebagian jumlah tebusan yang ditentukan dengan cara angsuran. Tujuannya untuk membantu melunasi tanggungan dari budak mukatab.

f. Ghorim (orang yang berhutang)

Ghorim terbagi menjadi 3 bagian :

1. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang atau dua kelompok yang sedang bertikai.
2. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri dan keluarga.
3. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum, seperti berhutang untuk membangun masjid, sekolah, jembatan dan lain-lain.
4.Orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain.
g. Sabilillah

Sabilillah yaitu orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji. Sabilillah berhak menerima zakat untuk seluruh keperluan perang. Sejak berangkat sampai kembali, sabilillah dan keluarganya berhak mendapatkan tunjangan nafkah yang diambilkan dari zakat. Sedangkan yang berhak memberikan zakat untuk sabilillah adalah imam (penguasa) bukan pemilik zakat.

Keterangan :

Dikalangan ulama terdapat khilaf tentang makna fii sabilillah; Ada pendapat mengatakan bahwa yang dimaksud fii sabilillah tiada lain adalah orang-orang yang menjadi sukarelawan untuk berperang di jalan Allah Swt dan tidak mendapatkan gaji, dan inilah pendapat mayoritas para ulama (pendapat yang kuat). Sebagian ulama mengatakan bahwa fii sabilillah adalah semua aktifitas yang menyangkut kebaikan untuk Allah sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qaffal, seperti untuk sarana-sarana pendidikan dan peribadatan Islam. Dan pendapat ini adalah lemah.

h. Ibnu sabil (musafir)

Ibnu sabil yaitu orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat atau musafir yang melewati daerah tempat zakat dengan syarat :

1. Bukan bepergian untuk maksyiat
2. Membutuhkan biaya atau kekurangan biaya. Walaupun ia mempunyai harta di tempat yang ia tuju.
Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat :

1. Orang kafir atau murtad
2. Budak / hamba sahaya selain budak mukatab
3. Keturunan dari bani Hasyim dan Bani Muthalib (para habaib), sebagaimana hadits shohih, Nabi Saw bersabda :
إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ
" Sesungguhya shodaqah ini (zakat) adalah kotoran manusia dan tidak dihalalkan bagi Muhammad dan keluarga Muhammad ".
4. Orang kaya. Yaitu orang yang penghasilannya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
5. Orang yang ditanggung nafkahnya. Artinya, orang yang berkewajiban menanggung nafkah, tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang ditanggung tersebut.
Mekanisme pembagian zakat

Apabila zakat dibagikan sendiri oleh pemilik atau wakilnya, maka perinciannya sebagai berikut :

- Jika orang yang berhak menerima zakat terbatas (bisa dihitung), dan harta zakat mencukupi, maka mekanisme mengeluarkan zakatnya harus mencakup semua golongan penerima zakat yang ada di daerah tempat kewajiban zakat. Dan dibagi rata antar golongan penerima zakat.
- Jika orang yang berhak menerima zakat tidak terbatas atau jumlah harta zakat tidak mencukupi, maka zakat harus diberikan pada minimal tiga orang untuk setiap golongan penerima zakat.
Pemilik zakat tidak boleh membagikan zakatnya pada orang-orang yang bertempat di luar daerah kewajiban zakat. Zakat harus diberikan pada golongan penerima yang berada di daerah orang yang dizakati meskipun bukan penduduk asli wilayah tersebut.

Sedangkan jika pembagian dilakukan oleh Imam (penguasa), baik zakat tersebut diserahkan sendiri oleh pemilik kepada Imam atau diambil oleh Imam, maka harus dibagi dengan cara sebagai berikut :

a. Semua golongan penerima zakat yang ada harus mendapat bagian
b. Selain golongan amil, semua golongan mendapat bagian yang sama.
c. Masing-masing individu dari tiap golongan penerima mendapat bagian (jika harta zakat mencukupi)
d. Jika hajat dari masingf-masing individu sama, maka jumlah yang diterima juga harus sama.
Catatan :

Menurut pendapat Imam Ibnu Ujail Rh adalah :

1. Zakat boleh diberikan pada satu golongan dari beberapa golongan yang berhak menerima zakat.
2. Zakatnya satu orang boleh diberikan pada satu yang berhak menerima zakat.
3. Boleh memindah zakat dari daerah zakat.
Tiga pendapat terakhir boleh kita ikuti (taqlid) walaupun berbeda dengan pendapat dari Imam Syai'i . Mengingat sulitnya membagi secara rata pada semua golongan, apalagi zakat fitrah yang jumlahnya tidak begitu banyak.

Tanya jawab seputar masalah zakat :

♦ Soal : Sah kah panitia zakat / amil yang dibentuk oleh kelurahan ?

Jawab : Jika memenuhi persyaratan-persyaratannya seperti diangkat oleh Imam dan panitia itu termasuk orang yang menguasai bab zakat, maka dapat disebut amil zakat. ( Buka kitab Al-Bajury, jilid 1 hal: 290 ).

♦ Soal : Apakah pengurus panitia zakat yang didirikan oleh suatu organisasi Islam itu termasuk amil menurut Syare'at, ataukah tidak ?

Jawab : Panitia pembagian zakat yang ada pada waktu ini tidak termasuk amil zakat menurut agama Islam, sebab mereka tidak diangkat oleh Imam (kepala negara). (Buka kitab Al-Bajuri 1/283 dan At-Taqrirat : 424).

♦ Soal : Bolehkah zakat fitrah dijual oleh panitia zakat dan hasil penjualannya dipergunakan menurut kebijaksanaan panitia ?

Jawab : Zakat fitrah tidak boleh dijual kecuali oleh mustahiqnya. (Buka kitab Al-Anwar juz 1 bab zakat)

♦ Soal : Bolehkah zakat atau sebagiannya dijadikan modal usaha bagi panitia-panitia zakat atau badan-badan sosial tersebut ?

Jawab : Tidak boleh zakat atau sebagiannya dijadikan modal usaha bagi panitia-panitia atau badan-badan sosial. (Buka kitab Al-Muhadzdzab, jilid 1 hal : 169)

Referensi :

1. Bulughul Maram
2. Fathul Qorib
3. Tanwirul Qulub
4. Hasyiah Al-Bajuri
5. Bughyatul Mustarsyidin
6. I'anah At-Tholibin
7. Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab
8. Tuhfatul Muhtaj
9. Ihya Ulumuddin
10. Ahkamul Fuqaha

--
Sent from Fast notepad



Terkirim dari Samsung Mobile

Naqib dan Munsib

Naqib dan Munsib
( Copas dari sebelah )
Di lembah yang terletak antara Syibam dan Tarim dengan Saiun di antaranya terdapat lebih dari sepertiga penduduk Hadramaut. Dari sini pula kebanyakan orang Arab di Indonesia. Di antara penduduk Hadramaut terdapat kaum Alawiyin yang lebih dikenal dengan golongan Sayid. Golongan Sayid sangat besar jumlah anggotanya di Hadramaut terutama di kota Tarim dan Saiun, mereka membentuk kebangsawanan beragama yang sangat dihormati, sehingga secara moral sangat berpengaruh pada penduduk. Mereka terbagi dalam keluarga-keluarga (qabilah), dan banyak di antaranya yang mempunyai pemimpin turun temurun yang bergelar munsib.

Munsib merupakan perluasan dari tugas 'Naqib' yang mulai digunakan pada zaman Imam Ahmad al-Muhajir sampai zaman Syekh Abu Bakar bin Salim. Seorang 'naqib' adalah mereka yang terpilih dari anggota keluarga yang paling tua dan alim, seperti Syekh Umar Muhdhar bin Abdurahman al-Saqqaf. Ketika terpilih menjaga 'naqib', beliau mengajukan beberapa persyaratan, diantaranya:

Kepala keluarga Alawiyin dimohon kesediaannya untuk menikahkan anak-anak perempuan mereka dari keluarga kaya dengan anak laki-laki dari keluarga miskin, begitu pula sebaliknya untuk menikahkan anak laki-laki dari keluarga kaya dengan anak perempuan dari keluarga miskin.
Menurunkan besarnya mahar pernikahan dari 50 uqiyah menjadi 5 uqiyah, sebagaimana perintah shalat dari 50 waktu menjadi 5 waktu.

Tidak menggunakan tenaga binatang untuk menimba air secara berlebihan.
Setelah Syekh Umar Muhdhar wafat, jabatan 'naqib' dipegang oleh Syekh Abdullah Alaydrus bin Abu Bakar al-Sakran, Syekh Abu Bakar al-Adeni Alaydrus, Sayid Ahmad bin Alwi Bajahdab, Sayid Zainal Abidin Alaydrus.
Menurut Syekh Ismail Yusuf al-Nabhani dalam kitabnya 'Al-Saraf al-Muabbad Li Aali Muhammad' berkata: "Salah satu amalan yang khusus yang dikerjakan oleh keluarga Rasulullah, adanya 'naqib' yang dipilih di antara mereka". Naqib dibagi menjadi dua, yaitu:
Naqib Umum ( al-Naqib al-Am ), dengan tugas:
Menyelesaikan pertikaian yang terjadi di antara keluarga
Menjadi ayah bagi anak-anak dari keluarga yatim
Menentukan dan menjatuhkan hukuman kepada mereka yang telah membuat suatu kesalahan atau menyimpang dari hukum agama.
Mencarikan jodoh dan menikahkan perempuan yang tidak punya wali.

Naqib khusus (al-Naqib al-khos), dengan tugas:
Menjaga silsilah keturunan suatu kaum
Mengetahui dan memberi legitimasi terhadap nasab seseorang.
Mencatat nama-nama anak yang baru lahir dan yang meninggal.
Memberikan pendidikan akhlaq kepada kaumnya.
Menanamkan rasa cinta kepada agama dan melarang untuk berbuat yang tidak baik.
Menjaga keluarga dari perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama.
Menjaga keluarga bergaul kepada mereka yang mempunyai akhlaq rendah demi kemuliaan diri dan keluarganya.
Mengajarkan dan mengarahkan keluarga tentang kebersihan hati
Menjaga orang yang lemah dan tidak menzaliminya.
Menahan perempuan-perempuan mereka menikah kepada lelaki yang tidak sekufu'.
Menjaga harta yang telah diwakafkan dan membagi hasilnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bertindak tegas dan adil kepada siapa saja yang berbuat kesalahan.
Dewan naqabah terdiri dari sepuluh anggota yang dipilih. Setiap anggota mewakili kelompok keluarga atau suku dan dikukuhkan lima orang sesepuh suku itu dan menjamin segala hak dan kewajiban yang dibebankan atas wakil mereka. Dewan yang terdiri dari sepuluh anggota ini mengatur segala sesuatu yang dipandang perlu sesuai kepentingan, dan bersesuaian pula dengan ajaran syari'at Islam serta disetujui oleh pemimpin umum. Apabila keputusan telah ditetapkan maka diajukanlah kepada pemimpin umum (naqib) untuk disahkan dan selanjutnya dilaksanakan.

Dari waktu ke waktu tugas 'naqib' semakin berat, hal itu disebabkan banyak keluarga dan mereka menyebar ke berbagai negeri yang memerlukan perjalanan berhari-hari untuk bertemu 'naqib' jika mereka hendak bertemu untuk menyelesaikan masalah yang timbul. Untuk meringankan tugas 'naqib' tersebut, maka terbentuklah 'munsib'. Para munsib berdiam di lingkungan keluarga yang paling besar atau di tempat asal keluarganya. Jabatan munsib diterima secara turun menurun, dan di antara tugasnya selalu berusaha mendamaikan suku-suku yang bersengketa, menjamu tamu yang datang berkunjung, menolong orang-orang lemah, memberi petunjuk dan bantuan kepada mereka yang memerlukan. Sebagaian besar munsib Alawiyin muncul pada abad sebelas dan abad ke dua belas hijriyah, diantaranya keluarga bin Yahya mempunyai munsib di al-Goraf, keluarga al-Muhdar di al-Khoraibah, keluarga al-Jufri di dzi-Asbah, keluarga al-Habsyi di khala' Rasyid, keluarga bin Ismail di Taribah, keluarga al-Aidrus di al-Hazm, Baur, Salilah, Sibbi dan ar-Ramlah, keluarga Syekh Abu Bakar di Inat, keluarga al-Attas di al-Huraidah, keluarga al-Haddad di al-Hawi dan keluarga Aqil bin Salim di al-Qaryah.
.
Keluarga golongan sayid.
.
Keluarga golongan Sayid yang berada di Hadramaut adalah:
Aal-Ibrahim
Al-Ustadz al-A'zhom
Asadullah fi Ardih
Aal-Ismail
Aal-Bin Ismail
Al-A'yun
Aal-Albar
Aal-Battah
Aal-Albahar
Aal-Barakat
Aal-Barum
Aal-Basri
Aal-Babathinah
Aal-Albaiti
Aal-Babarik
Aal-Albaidh
Al-Turobi
Aal-Bajahdab
Jadid
Al-Jaziroh
Aal-Aljufri
Jamalullail
Aal-Bin Jindan
Al-Jannah
Aal-Junaid
Aal-Aljunaid Achdhor
Aal-Aljailani
Aal-Hamid
Aal-Alhamid
Aal-Alhabsyi
Aal-Alhaddad
Aal-Bahasan
Aal-Bahusein
Hamdun
Hamidan
Aal-Alhiyyid
Aal-Khirid
Aal-Balahsyasy
Aal-Khomur
Aal-Khaneiman
Aal-Khuun
Aal-Maula Khailah
Aal-Dahum
Maula al-Dawilah
Aal-Aldzahb
Aal-Aldzi'bu
Aal-Baraqbah
Aal-Ruchailah
Aal-Alrusy
Aal-Alrausyan
Aal-Alzahir
Aal-Alsaqqaf
Al-Sakran
Aal-Bin Semith
Aal-Bin Semithan
Aal-Bin Sahal
Aal-Assiri
Aal-Alsyatri
Aal-Syabsabah
Aal-Alsyili
Aal-Basyamilah
Aal-Syanbal
Aal-Syihabuddin
Al-Syahid
Aal-Basyaiban
Al-Syaibah
Aal-Syaikh Abi Bakar
Aal-Bin Syaichon
Shahib al-Hamra'
Shahib al-Huthoh
Shahib al-Syubaikah
Shahib al-Syi'ib
Shahib al-Amaim
Shahib Qasam
Shahib Mirbath
Shahib Maryamah
Al-Shodiq
Aal-Alshofi Alsaqqaf
Aal-Alshofi al-Jufri
Aal-Basuroh
Aal-Alshulaibiyah
Aal-Dhu'ayyif
Aal-Thoha
Aal-Al thohir
Aal-Ba'abud
Al-Adeni
Aal-Al atthas
Aal-Azhamat Khan
Aal-Aqil
Aal-Ba'aqil
Aal-Ba'alawi
Aal-Ali lala
Aal-Ba'umar
Aal-Auhaj
Aal-Aydrus
Aal-Aidid
Al-Ghozali
Aal-Alghozali
Aal-Alghusn
Aal-Alghumri
Aal-Balghoits
Aal-Alghaidhi
Aal-Fad'aq
Aal-Bafaraj
Al-Fardhi
Aal-Abu Futaim
Al-Faqih al-Muqaddam
Aal-Bafaqih
Aal-Faqih
Aal-Bilfaqih
Al-Qari'
Al-Qadhi
Aal-Qadri
Aal-Quthban
Aal-Alkaf
Kuraikurah
Aal-Kadad
Aal-Karisyah
Aal-Mahjub
Al-Muhdhar
Aal-Almuhdhar
Aal-Mudhir
Aal-Mudaihij
Abu Maryam
Al-Musawa
Aal-Almusawa
Aal-Almasilah
Aal-Almasyhur
Aal-Masyhur Marzaq
Aal-Musyayakh
Aal-Muzhahhir
Al-Maghrum
Aal-Almaqdi
Al-Muqlaf
Aal-Muqaibil
Aal-Maknun
Aal-Almunawwar
Al-Nahwi
Aal-Alnadhir
Al-Nuqa'i
Aal-Abu Numai
Al-Wara'
Aal-Alwahath
Aal-Hadun
Aal-Alhadi
Aal-Baharun
Aal-Bin Harun
Aal-Hasyim
Aal-Bahasyim
Aal-Bin Hasyim
Aal-Alhaddar
Aal-Alhinduan
Aal-Huud
Aal-Bin Yahya

Keluarga Alawiyin di atas adalah keturunan dari Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad bin Isa bin Muhammad bin Ali al-Uraidhi, sedangkan yang bukan dari keturunan Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad bin Isa bin Muhammad bin Ali al-Uraidhi, adalah:
Aal-Hasni
Aal-Barakwan
Aal-Anggawi
Aal-Jailani
Aal-Maqrabi
Aal-Bin Syuaib
Aal-Musa al-Kadzim
Aal-Mahdali
Aal-Balakhi
Aal-Qadiri
Aal-Rifai
Aal-Qudsi

Sedangkan yang tidak berada di Indonesia kurang lebih berjumlah 40 qabilah, diantaranya qabilah Abu Numai al-Hasni yaitu leluhur Almarhum Raja Husein (Yordania) dan sepupunya Almarhum Raja Faisal (mantan raja Iraq) dan qabilah al-Idrissi, yaitu leluhur mantan raja-raja di Tunisia dan Libya.

--
Sent from Fast notepad



Terkirim dari Samsung Mobile

Waspada terhadap aliran-aliran agama.

Assalaamu 'Alaikum Wa Rohmatullaahi Wa Barokaatuh ...

Bismillaah Wal Hamdulillaah ...
Wash-sholaatu Was-salaamu 'Alaa Rasuulillaah ...
Wa 'Alaa Aalihi Wa Shohbihi Wa Man Waalaah ...

Imam Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad rhm (wafat : 1.132 H) dalam kitab "Tatsbiitul Fu-aad" membahas tuntas tentang sikap Kaum Roofidhoh (-Jamaknya : Rowaafidh-) yang selalu melecehkan Shahabat Nabi SAW dengan "dalih" membela Ahli Bait Nabi SAW, dan Kaum Naashibah (-Jamaknya : Nawaashib-) yang sering melecehkan Ahli Bait Nabi SAW dengan "dalih" membela Shahabat Nabi SAW.

Dan dalam juz 2 halaman 227 kitab tersebut, Imam Al-Haddad rhm menyatakan tentang Roofidhoh dan Naashibah :

" بعرة مقسومة نصفين "

"Kotoran Unta yang dibelah dua."

"Roofidhoh" dan "Nawaashib" adalah musuh bebuyutan, sepanjang sejarah tidak pernah akur, bagaikan air dan minyak, tidak pernah bisa bersatu. Satu sama lainnya saling mengkafirkan, bahkan hingga kini kedua belah pihak saling bernafsu untuk memerangi dan membunuh pihak lainnya.

Lihat saja "Konflik Berdarah" di Iraq dan Syria saat ini, yang telah menjadi "Tragedi Kemanusiaan" yang sangat memilukan dan menyayat hati muslim mana pun yang menyintai "Wihdah Islaamiyyah".

Bagi Roofidhoh bahwa Nawaashib lebih berbahaya daripada Yahudi mau pun Nashrani. Dan bagi Nawaashib justru Roofidhoh lah yang lebih berbahaya daripada Yahudi dan Nashrani.

Baik Roofidhoh mau pun Nawaashib sama-sama anti Dialog dan Anti Toleransi Antar Madzhab Islam. Mereka selalu menolak bahkan merusak semua upaya pemersatuan umat Islam
sepanjang zaman.

Mereka lebih suka perang sesama muslim daripada perang melawan Zionis dan Salibis Internasional. Mereka lebih suka membunuh sesama muslim daripada memerdekakan Palestina dan Masjid Al-Aqsha dari cengkeraman Israel.

Innaa Lillaahi wa Innaa ilaihi Rooji'uun ...

SYIAH dan ROOFIDHOH

Memang tidak semua Syiah adalah Roofidhoh, namun tidak bisa diingkari bahwa kebanyakan Syi'ah bersikap Roofidhoh.

Harus kita akui bahwa di kalangan Ulama Syiah tidak sedikit yang berupaya mencegah dan melarang penghinaan terhadap para Shahabat Nabi SAW untuk menjaga dan membangun Ukhuwwah Islamiyyah, namun upaya para Ulama Reformis Syiah tersebut tenggelam dalam fanatisme Awam Syiah yang cenderung bersikap Roofidhoh.

Fanatisme Awam Syiah tersebut bukan tanpa sebab, justru lahir dan menguat akibat aneka kitab Syi'ah dan berbagai pernyataan Ulama mereka sendiri yang menghina Shahabat Nabi SAW sekaliber Sayyiduna Abu Bakar RA dan Sayyiduna Umar RA. Bahkan isteri Nabi SAW seperti Sayyidah Aisyah RA dan Sayyidah Hafshoh RA pun tak luput dari penghinaan mereka.

Salah satunya, lihat saja kitab "Al-Anwaar An-Nu'maaniyyah" karya Syeikh Ni'matullaah Al-Jazaa-iriy yang isinya dipenuhi dengan hinaan terhadap para Shahabat Nabi SAW. Bahkan dia mengkafirkan Nawaashib, dan menuduh semua Aswaja yang tidak mengutamakan Sayyiduna Ali RA di atas semua Shahabat sebagai Nawaashib yang Kafir.

Dalam kitab tersebut juz 2 halaman 307 disebutkan :

إنهم كفار أنجاس بإجماع علماء الشيعة الإمامية ،  وإنهم شر من اليهود والنصارى ،  وإن من علامات الناصبي تقديم غير علي عليه في الإمامة ."

"Sesungguhnya mereka (-Nawaashib-) adalah Kafir dan Najis dengan Ijma' Ulama Syiah Imamiyyah. Dan sesungguhnya mereka lebih jahat daripada Yahudi dan Nashrani. Dan sesungguhnya daripada tanda-tanda seorang Naashibah adalah mendahulukan selain Ali di atasnya dalam Imamah."

Di Indonesia, sejumlah Tokoh Syiah secara terang-terangan menghina para Shahabat dan Isteri Nabi SAW, seperti :

1. Jalaluddin Rahmat dalam buku "Shahabat dalam Timbangan Al-Qur'an, Sunnah dan Ilmu Pengetahuan" hal. 7, dan catatan kaki buku "Meraih Cinta ilahi" hal. 404 - 405 dan 493, serta buku "Manusia Pilihan yang disucikan"  hal. 164 - 166.

2. Emilia Renita AZ dalam buku "40 Masalah Syiah" hal.83.

3. Haidar Barong dalam buku "Umar dalam Perbincangan" di hampir semua bab.

Selain itu, masih ada lagi IJABI (Ikatan Jama'ah Ahlul Bait Indonesia) yang dinakhodai oleh Jalaluddin Rahmat cs yang sering melecehkan Shahabat Nabi SAW dalam aneka seminar dan pertemuan. Bahkan sering melecehkan Islam dengan membela aneka Aliran Sesat seperti Ahmadiyah, sehingga patut disebut sebagai "Syiah Liberal".

Syiah Roofidhoh memang secara demonstratif dan konfrontatif serta provokatif menunjukkan kebenciannya kepada Shahabat Nabi SAW, khususnya Sayyiduna Abu Bakar RA dan Sayyiduna Umar RA, beserta kedua putri mereka yaitu Sayyidah Aisyah RA dan Sayyidah Hafshoh RA,

Saking bencinya kepada Sayyiduna Abu Bakar RA dan Sayyiduna Umar RA, kalangan Roofidhoh membuat "Doa Dua Berhala" yang isinya melaknat habis kedua Shahabat Mulia Nabi SAW tersebut.

Bahkan mereka haramkan siapa pun dari kalangan mereka diberi nama Abu Bakar atau Umar, atau nama putri keduanya yaitu Aisyah atau Hafshoh.

Karenanya, Aswaja sepakat sejak dulu hingga kini, bahwasanya "Syiah Roofidhoh" adalah firqoh yang sesat menyesatkan.

Apalagi "Syiah Ghulat" yang menabikan atau menuhankan Sayyiduna Ali RA, dan menganggap para Imam mereka sebagai Utusan atau Titisan Tuhan, serta memvonis Al-Qur'an kurang dan tidak asli lagi, maka Aswaja sepakat bahwa Syiah Ghulat adalah Kafir dan Murtad, bukan lagi termasuk Islam.

Ada pun "Syiah Moderat" yang berjiwa Reformis, mereka bukan Ghulat dan bukan Roofidhoh. Mereka adalah saudara muslim yang harus dihormati bukan dicaci, dirangkul bukan dipukul, diajak dialog bukan ditonjok, dilawan dengan dalil bukan dengan bedil.

RIWAYAT HADITS SYIAH

Jadi, jangan ada sikap gebrah uyah dengan "penggeneralisiran" semua Syiah pasti Ghulat dan pasti Roofidhoh, sehingga semuanya pasti Kafir dan Murtad atau Sesat. Sikap seperti itu sangat gegabah dan amat tidak ilmiah, serta bukan sikap Aswaja.

Selain itu, dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim serta Kitab Hadits Aswaja lainnya terdapat "Perawi Syiah", tapi bukan dari kalangan Ghulat yang Kafir, sehingga jika "mereka" dikafirkan juga, maka berarti ada "Perawi Kafir" dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim serta Kitab Hadits Aswaja lainnya.

Itu sangat berbahaya, karena bisa menjadi "Bumerang" yang menyerang balik dan menghancurkan Aswaja . Itu tidak dilakukan kecuali oleh mereka yang bodoh tentang Ilmu "Jarh wat Ta'diil" atau oleh "penyusup" yang pura-pura jadi Aswaja, padahal tujuannya merusak Aswaja.

Justru adanya riwayat Syiah dalam Kitab Hadits Aswaja, menunjukkan bahwa Aswaja dalam periwayatan Hadits memiliki Metode yang netral, adil, jujur dan amanat, serta jauh dari sikap Fanatisme Madzhab.

Silakan buka pernyataan  Imam Adz-Dzahabi rhm tentang "Riwayat Syi'ah" dalam kitab "Mizaanul I'tidaal" juz 1 hal.29 No.2 pada ulasan "Perawi Syiah" bernama "Abaan bin Taghlib" , dan juz 1 hal.53 No.86 pada ulasan "Perawi Syiah" yang bermama "Ibrahim bin Al-Hakam".

Semua pernyataan Imam Adz-Dzahabi rhm tentang "Riwayat Syiah" dinukilkan juga oleh Imam Ibnu Hajar Al-'Asqolaani rhm dalam kitab "Lisaanul Miizaan" juz 1 hal.103 -104.

Atau cari dan baca saja langsung dalam kitab-kitab Dirooyaat Hadits, nama-nama seperti : Ibrahim bin Yazid, Salim bin Abil Ja'di, Al-Hakam bin 'Utaibah, Salamah bin Kuhail, Zubaid bin Al-Harits, Sulaiman bin Mihran, Ismail bin Zakaria, Khalid bin Makhlad, Sulaiman bin Thorkhon dan Sulaiman bin Qorom. Mereka semua adalah Syiah, tapi ditsiqohkan dan diterima riwayatnya oleh Ahli Hadits Aswaja.

Inilah bukti bahwa Aswaja adalah Madzhab Islam yang Muhaayid (Netral) dan I'tidaal (Adil), serta Tawassuth (Pertengahan) dan Tawaazun (Seimbang), juga Tasaamuh (Toleran).

WAHABI dan NAASHIBAH

Memang tidak semua Wahabi adalah Naashibah, namun tidak bisa diingkari bahwa kebanyakan Wahabi bersikap Naashibah.

Memang di kalangan Ulama Wahabi tidak sedikit yang berupaya mencegah dan melarang penghinaan terhadap para Ahli Bait Nabi SAW dalam bentuk apa pun, untuk menjaga dan membangun Ukhuwwah Islamiyyah, namun upaya para Ulama Reformis Wahabi tersebut juga tenggelam dalam fanatisme Awam Wahabi yang cenderung bersikap Naashibah.

Fanatisme Awam Wahabi tersebut bukan tanpa sebab, justru lahir dan menguat akibat aneka kitab Wahabi dan berbagai pernyataan Ulama panutan mereka sendiri yang menghina Ahli Bait Nabi SAW sekaliber Sayyiduna Ali RA dan isterinya Sayyidah Fathimah RA serta kedua putranya Sayyiduna Al-Hasan RA dan Sayyiduna Al-Husein RA.

Salah satunya, lihat saja kitab "Minhaajus Sunnah" karya Syeikh Ibnu Taimiyyah sang panutan dan rujukan kalangan Wahabi, yang isinya dipenuhi dengan penghinaan terhadap Ahli Bait Nabi SAW.

Dalam kitab tersebut, Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa imannya Sayyidah Khadijah RA tidak manfaat buat umat Islam. Dan bahwa Sayyidah Fathimah RA tercela seperti orang munafiq. Serta Sayyidina Ali RA seorang yang sial dan selalu gagal, serta berperang hanya untuk dunia dan jabatan bukan untuk agama, dan juga perannya untuk Islam tidak seberapa.

Ada pun Sayyiduna Al-Hasan RA dan Sayyiduna Al-Husein RA tidak zuhud dan tidak berilmu, serta tidak ada keistimewaannya. Lalu soal pembunuhan Sayyiduna Al-Husein RA hanya masalah kecil, lagi pula dia salah karena melawan Khalifah Yazid yang benar. Dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu, Imam Ibnu Hajar Al-'Asqolaani rhm dalam kitab "Ad-Durorul Kaaminah" juz 1 hal.181 - 182 saat mengulas tentang Ibnu Taimiyyah menyatakan :

"ومنهم من ينسبه إلى النفاق لقوله في علي ما تقدم ."

"Dan di antara mereka (-para Ulama-) ada yang menisbahkannya (-Ibnu Taimiyyah-) kepada Nifaq, karena ucapannya tentang Ali sebagaimana telah disebutkan."

Dan dalam kitab "Lisaanul Miizaan", Sang Begawan Hadits ini menyimpulkan :

"كم من مبالغة لتوهين كلام الرافضي أدته أحيانا إلى تنقيص علي ."

"Berapa banyak sikap berlebihan (Ibnu Taimiyyah) dalam merendahkan perkataan Roofidhoh terkadang mengantarkannya kepada pelecehan Ali."

Sikap berlebihan Ibnu Taimiyyah pada akhirnya mengantarkannya ke penjara pada tahun 726 H hingga wafat di tahun 728 H. Sultan Muhammad bin Qolaawuun memenjarakannya di salah satu menara Benteng Damascus di Syria berdasarkan Fatwa Qodhi Empat Madzhab Aswaja, yaitu :

1. Mufti Hanafi Qodhi Muhammad bin Hariri Al-Anshori rhm.

2. Mufti Maliki Qodhi Muhammad bin Abi Bakar rhm.

3. Mufti Syafi'i Qodhi Muhammad bin Ibrahim rhm.

4. Mufti Hanbali Qodhi Ahmad bin Umar Al-Maqdisi rhm.

Bahkan Syeikhul Islam Imam Taqiyuddin As-Subki rhm dalam kitab "Fataawaa As-Subki" juz 2 halaman 210 menegaskan :

"وحبس بإحماع العلماء وولاة الأمور".

"Dia (Ibnu Taimiyyah) dipenjara dengan Ijma' Ulama dan Umara."

Namun, akhirnya Syeikh Ibnu Taimiyyah rhm bertaubat di akhir umurnya dari sikap berlebihan, khususnya sikap "Takfiir", sebagaimana diceritakan oleh Imam Adz-Dzahabi rhm dalam kitab "Siyar A'laamin Nubalaa" juz 11 Nomor 2.898 pada pembahasan tentang Imam Abul Hasan Al-Asy'ari rhm.

Namun, sayangnya Wahabi saat ini banyak yang tetap berpegang kepada sikap berlebihan Ibnu Taimiyah yang justru sebenarnya sudah diinsyafinya. Bahkan banyak kalangan Wahabi saat ini yang bersikap "Khawaarij" yang cenderung "Takfiirii" yaitu suka mengkafirkan semua umat Islam yang tidak sependapat dengan mereka.

Di Indonesia, sejumlah Tokoh Wahabi secara terang-terangan menyatakan bahwa Madzhab Asy'ari adalah bukan Aswaja, bahkan Firqoh sesat menyesatkan, antara lain :

1. Yazid Abdul Qadir Jawaz dalam buku "Mulia dengan Manhaj Salaf" bab 13 hal. 519 - 521.

2. Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam buku "Risalah Bid'ah" bab 19 hal. 295 dan buku "Lau Kaana Khairan lasabaquunaa ilaihi" bab 6 hal. 69.

3. Hartono Ahmad Jaiz dalam buku "Bila Kyai Dipertuhankan" hal.165 - 166.

Selain mereka, masih ada Mahrus Ali yang mengaku sebagai Mantan Kyai NU melalui lebih dari sepuluh buku karangannya secara eksplisit menyesatkan aneka amaliyah NU yang bermadzhab Asy'ari Syafi'i.

Karenanya, Aswaja pun sepakat sejak dulu hingga kini, bahwasanya Khawaarij mau pun Naashibah adalah firqoh yang sesat menyesatkan. Jadi, Wahabi yang berpaham Khawaarij dan bersikap Nawaashib juga merupakan firqoh yang sesat menyesatkan.

Ada pun "Wahabi Moderat" yang berjiwa Reformis, mereka bukan Khawaarij Takfiirii dan bukan juga Nawaashib. Mereka adalah saudara muslim yang wajib dihormati bukan dicaci, dirangkul bukan dipukul, diajak dialog bukan ditonjok, dilawan dengan dalil bukan dengan bedil.

Apalagi mereka masih berpegang kepada sumber hadits yang sama dengan Aswaja, seperti Muwaththo' Malik dan Musnad Ahmad serta Kutubus Sittah, yaitu : Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Jami' At-Tirmidzi, Sunan An-Nasaa-i, Sunan Abi Daud dan Sunan Ibni Maajah, dan kitab-kitab Hadits Aswaja lainnya.

RIWAYAT NAWAASHIB

Jadi, jangan ada sikap gebrah uyah dengan "penggeneralisiran" semua Wahabi pasti Khawaarij Takfiirii atau pasti Nawaashib, sehingga semuanya pasti sesat menyesatkan, apalagi sampai mengkafirkan mereka. Sikap seperti itu sangat gegabah dan amat tidak ilmiah, serta bukan sikap Aswaja.

Selain itu, dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim serta Kitab Hadits Aswaja lainnya terdapat "Perawi Khawaarij" dan "Perawi Nawaashib", sehingga jika "mereka" dikafirkan, maka berarti ada "Perawi Kafir" dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim serta Kitab Hadits Aswaja lainnya.

Itu juga sangat berbahaya, karena juga bisa menjadi "Bumerang" yang menyerang balik dan menghancurkan Aswaja . Itu tidak dilakukan kecuali oleh mereka yang bodoh tentang Ilmu "Jarh wat Ta'diil" atau oleh "penyusup" yang pura-pura jadi Aswaja, padahal tujuannya merusak Aswaja.

Justru adanya riwayat Khawaarij dan Nawaashib dalam Kitab Hadits Aswaja, menunjukkan bahwa Aswaja dalam periwayatan Hadits memiliki Metode yang netral, adil, jujur dan amanat, serta jauh jauh dari sikap Fanatisme Madzhab.

Silakan baca kitab "Al-'Itab Al-Jamiil 'alaa Ahlil Jarhi wat Ta'diil" karya As-Sayyid Muhammad bin Aqil bin Yahya dengan tahqiq Sayyid Hasan bin Ali As-Saqqoof seorang Ahli Hadits dari Yordania dan ada juga dengan tahqiq DR.Alwi bin Hamid Syihab seorang Dosen Hadits di Universitas Hadromaut - Yaman.

Atau cari dan baca saja langsung dalam kitab- kitab Dirooyaat Hadits, nama-nama seperti : Umar bin Sa'ad, Zuhair bin Mu'awiyah, Ibrahim bin Ya'qub, Ishaq bin Suwaid,  Tsaur bin Yazid, Hariiz bin Utsman, Hushoin bin Numair, Khalid bin Abdullah, Ziyad bin Jubair dan Ziyad bin 'Alaaqoh. Mereka semua adalah Nawaashib para pembenci Ahli Bait Nabi SAW, tapi ditsiqohkan dan diterima riwayatnya oleh Ahli Hadits Aswaja.

Selain itu, masih ada "Perawi Khawaarij" dari berbagai sektenya seperti Ibaadhiyyah, Azaariqoh, Haruuriyyah dan Ash-Shufriyyah, antara lain : Jaabir bin Zaid, Juray bin Kulaib, Syabats bin Rib'i dan 'Imraan bin Hiththoon. Dan ada juga "Perawi Murji-ah" yaitu Khalid bin Salamah dan "Perawi Qadariyyah" yaitu Tsaur bin Zaid. Mereka semua adalah Non Aswaja, tapi ditsiqohkan dan diterima riwayatnya oleh Ahli Hadits Aswaja.

Inilah bukti bahwa Aswaja adalah Madzhab Islam yang Muhaayid (Netral) dan I'tidaal (Adill), serta Tawassuth (Pertengahan) dan Tawaazun (Seimbang), juga Tasaamuh (Toleran).

SYAIR IMAM SYAFI'I

Imam Syafi'i RA dalam "Diiwaan" nya pada halaman 20, menyusun beberapa Bait Syair untuk menyindir Roofidhoh yang selalu menuduh para pecinta Sayyiduna Abu Bakar RA sebagai Nawaashib, dan sekaligus juga menyindir Nawaashib yang selalu menuduh para pecinta Ahli Bait Nabi SAW sebagai Syiah Roofidhoh.

Berikut syairnya :

إذا نحن فضلنا عليا فإننا
               روافض بالتفضيل عند ذي الجهل
وفضل أبي بكر إذا ما ذكرته
               رميت بنصب عند ذكري للفضل
فلا زلت ذا رفض ونصب كلاهما
                بحبيهما حتى أوسّد بالرمل

Jika kami memuliakan Ali maka sesungguhnya kami ..

Menurut orang bodoh adalah Rowaafidh lantaran memuliakannya.

Dan jika aku menyebut keutamaan Abu Bakar ...

Maka aku dituduh Naashibah lantaran memuliakannya.

Maka aku akan tetap selalu menjadi Roofidhoh dan Naashibah sekaligus ...

Dengan menyintai keduanya hingga aku berbantalkan pasir (mati).

ASWAJA

Ahlus Sunnah  wal Jama'ah yang disingkat "Aswaja" adalah bukan Syiah dan bukan juga Wahabi, serta bukan Roofidhoh dan bukan juga Nawaashib.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rhm (w : 973 H) dalam kitab "Az-Zawaajir 'an Iqtiroofil Kabaa-ir" halaman 82 mendefinisikan Aswaja sebagai berikut :

"المراد بالسنة ما عليه إماما أهل السنة والجماعة الشيخ أبو الحسن الأشعري و أبو منصور الماتريدي ."

"Yang dimaksud dengan Ahlus Sunnah adalah yang dianut oleh dua Imam Ahlus Sunnah wal Jamaa'ah yaitu Syeikh Abul Hasan Al-Asy'ari san Abu Manshur Al-Maaturiidii."

Dan Imam Al-Murtadho Az-Zabiidii rhm (wafat : 1.205 H) dalam kitab "Ittihaafus Saadah Al-Muttaqiin" juz 2 hal. 6 menyatakan :

"إذا أطلق أهل السنة والجماعة فالمراد بهم الأشاعرة والماتريدية ."

"Jika disebut Ahlus Sunnah wal Jama'ah secara mutlaq, maka yang dimaksud adalah Kaum Asy'ari dan Kaum Maaturiidii."

Hampir semua Ulama dan Fuqoha Madzhab Fiqih Hanafi mengikuti Madzhab Aqidah Maaturiidi, karena Imam Abu Manshur Al-Maaturiidii rhm menghimpun ajaran Aqidah Imam Abu Hanifah rhm dalam Madzhab Aqidah Maaturiidiyyah yang dibangunnya.

Dan hampir semua Ulama dan Fuqoha Madzhab Fiqih Maliki dan Syafi'i, serta sebagian Ulama dan Fuqoha Madzhab Fiqih Hanbali mengikuti Madzhab Aqidah Asy'ari, karena Imam Abul Hasan Al-Asy'ari rhm menghimpun ajaran Aqidah Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad, rohimahumullaah, dalam Madzhab Aqidah Asy'ariyyah yang dibangunnya.

Sebagian Ulama Hanbali mengklaim sebagai pengikut Madzhab Aqidah Ahli Hadits dan Atsar yang "dinisbahkan" kepada Imam Ahmad rhm. Mereka mengklaim sebagai Aswaja yang paling asli dan sejati. Kini, pengikut aliran ini banyak mendapat "label" sesuai aneka sebab kaitannya, antara lain :

1. Atsari : Karena mengklaim sebagai pengikut Ahli Atsar.

2. Salafi : Karena mengklaim sebagai Madzhab paling Salaf.

3. Wahabi : Karena menjadikan Pemikiran Tauhid Syeikh Muhammad b Abdul Wahhab sebagai rujukan utama.

4. Khawaarij : Karena sering menyalahkan semua umat Islam yang tidak sejalan dengan mereka.

5. Takfiirii : Karena sering mengkafirkan semua umat Islam yang tidak sependapat dengan mereka.

6.  Nawaashib : Karena sering merendahkan Ahli Bait Nabi SAW dengan "dalih" bela Shahabat Nabi SAW, bahkan paling suka berteriak mengkafirkan dan memusyrikkan Ibu dan Ayah Nabi SAW.

7. Musyabbih : Karena dalam mentafsirkan Sifat Allah SWT menyerupakan-Nya dengan Makhluq.

8. Mujassim : Karena dalam mentafsirkan Sifat Allah SWT menjasmanikan Dzat Allah SWT dalam bentuk jasad Makhluq.

KESIMPULAN

Syiah dan Wahabi bukan "Agama", tapi "Firqoh", sehingga tidak tepat istilah "Agama Syiah" dan "Agama Wahabi", bahkan istilah tersebut terlalu "Lebay".

"Syiah Roofidhoh" dan "Wahabi Nawaashib" adalah Firqoh sesat menyesatkam yang sangat berbahaya, sehingga wajib diwaspadai oleh segenap Aswaja, dan harus dibendung penyebarannya, serta mesti dilawan penistaannya terhadap Ahlul Bait mau pun Shahabat Nabi SAW.

Sedang "Syiah Moderat" dan "Wahabi Moderat" yang berjiwa Reformis, mereka adalah saudara muslim yang wajib dihormati bukan dicaci, dirangkul bukan dipukul, diajak dialog bukan ditonjok, dilawan dengan dalil bukan dengan bedil.

Ada pun Aswaja adalah Madzhab Pecinta Ahlul Bait dan Shahabat Nabi SAW serta Para Salaf yang Sholihin.

Dan Aswaja adalah Madzhab yang selalu terbuka untuk Peradaban Dialog yang berbasis Ilmu dan Akhlaq, dalam membangun Toleransi Antar Umat Islam dari berbagai  Madzhab mau pun Firqoh.

Aswaja adalah Madzhab Islam yang Muhaayid (Netral) dan I'tidaal (Adil), serta Tawassuth (Pertengahan) dan Tawaazun (Seimbang), juga Tasaamuh (Toleran).

Alhamdulillaah, Aswaja adalah "Firqoh Naajiyah" yang berjalan di atas jalan Rasulullah SAW dan Ahlil Baitnya serta Para Shahabatnya


Nikmatnya bermesraan dengan Alqur'an.

Bismillah semoga bermanfaat
Nikmatnya bermesraan dengan Alqur'an.
Berikut ini adalah delapan hal yang insyaaAllah membuat kita merasa nikmat menghafal Al-Qur'an. Tips ini kami dapatkan dari ust. Deden Makhyaruddin yang menghafal 30 juz dalam 19 hari (setoran) dan 56 hari untuk melancarkan. Tapi uniknya, beliau mengajak kita untuk berlama-lama dalam menghafal.
Pernah beliau menerima telepon dari seseorang yang ingin memondokkan anaknya di pesantren beliau…
"Ustadz, menghafal di tempat antum tu berapa lama untuk bisa khatam?"
"SEUMUR HIDUP", jawab ust. Dede santai.
Meski bingung, Ibu itu tanya lagi, "Targetnya, Ustadz?"
"Targetnya HUSNUL KHOTIMAH, MATI DALAM KEADAAN PUNYA HAFALAN."
"Mmm…kalo pencapaiannya, Ustadz?", Ibu itu terus bertanya.
"Pencapaiannya adalah DEKAT DENGAN ALLAH", kata ust. Deden tegas.
Menggelitik, tapi sarat makna. Prinsip beliau : CEPAT HAFAL itu datangnya dari ALLAH, INGIN CEPAT HAFAL (bisa jadi) datangnya dari SYETAN.
Sebelum membaca lebih jauh, saya harap anda punya komitmen terlebih dahulu untuk meluangkan waktu satu jam per hari khusus untuk qur'an. Kapanpun itu, yang penting durasi satu jam.
Mau tahu lebih lanjut, yuk kita pelajari delapan prinsip dari beliau beserta sedikit penjelasan dari saya.
1. MENGHAFAL TIDAK HARUS HAFAL
Allah memberi kemampuan menghafal dan mengingat yang berbeda-beda pada tiap orang. Bahkan imam besar dalam ilmu qiroat, guru dari Hafs -yang mana bacaan kita merujuk pada riwayatnya- yaitu Imam Asim menghafal Al-Quran dalam kurun waktu 20 tahun. Target menghafal kita bukanlah 'ujung ayat' tapi bagaimana kita menghabiskan waktu (durasi) yang sudah kita agendakan HANYA untuk menghafal.
2. BUKAN UNTUK DIBURU-BURU, BUKAN UNTUK DITUNDA-TUNDA
Kalau kita sudah menetapkan durasi, bahwa dari jam 6 sampe jam 7 adalah WAKTU KHUSUS untuk menghafal misalnya, maka berapapun ayat yang dapat kita hafal tidak jadi masalah. Jangan buru-buru pindah ke ayat ke-2 jika ayat pertama belum benar-benar kita hafal. Nikmati saja saat-saat ini. Saat dimana kita bercengkrama dengan Allah. satu jam lho. Masak untuk urusan duniawi delapan jam betah, hehe. Inget, satu huruf melahirkan sepuluh pahala bukan?
So, jangan buru-buru. Tapi ingat, juga bukan untuk ditunda-tunda. Habiskan saja durasi menghafal secara 'PAS'.
3. MENGHAFAL BUKAN UNTUK KHATAM, TAPI UNTUK SETIA BERSAMA QUR'AN.
Kondisi HATI yang tepat dalam menghafal adalah BERSYUKUR bukan BERSABAR. Tapi kita sering mendengar kalimat "Menghafal emang kudu sabar", ya kan? Sebenarnya gak salah, hanya kurang pas saja. Kesannya ayat-ayat itu adalah sekarung batu di punggung kita, yang cepat-cepat kita pindahkan agar segera terbebas dari beban (khatam). Bukankah di awal surat Thoha Allah berfirman bahwa Al-Qur'an diturunkan BUKAN SEBAGAI BEBAN. Untuk apa khatam jika tidak pernah diulang? Setialah bersama Al-Qur'an.
4. SENANG DIRINDUKAN AYAT
Ayat-ayat yang sudah kita baca berulang-ulang namun belum juga nyantol di memory, sebenarnya ayat itu lagi kangen sama kita. Maka katakanlah pada ayat tersebut "I miss you too…" hehe. Coba dibaca arti dan tafsirnya. Bisa jadi ayat itu adalah 'jawaban' dari 'pertanyaan' kita. Jangan buru-buru suntuk dan sumpek ketika gak hafal-hafal. Senanglah jadi orang yang dirindukan ayat.
5. MENGHAFAL SESUAP-SESUAP
Nikmatnya suatu makanan itu terasa ketika kita sedang memakannya, bukan sebelum makan bukan pula setelahnya. Nikmatnya menghafal adalah ketika membaca berulang-ulang. Dan besarnya suapan juga harus pas di volume mulut kita agar makan terasa nikmat. Makan pake sendok teh gak nikmat karena terlalu sedikit, makan pake centong nasi bikin muntah karena terlalu banyak. Menghafal-pun demikian. Jika "'amma yatasa alun" terlalu panjang, maka cukuplah "'amma" diulang-ulang. Jika terlalu pendek maka lanjutkanlah sampai "'anin nabail 'adzhim" kemudian diulang-ulang. Sesuaikan dengan kemampuan 'mengunyah' masing-masing anda.
6. FOKUS PADA PERBEDAAN, ABAIKAN PERSAMAAN
"Fabi ayyi alaa'i rabbikuma tukadz dziban" jika kita hafal 1 ayat ini, 1 saja! maka sebenarnya kita sudah hafal 31 ayat dari 78 ayat yg ada di surat Ar-Rahman. Sudah hampir separuh surat kita hafal. Maka ayat ini dihafal satu kali saja, fokuslah pada ayat sesudahnya dan sebelumnya yang merangkai ayat tersebut.ߘΊ7. MENGUTAMAKAN DURASI
Seperti yang dijelaskan di atas, komitmenlah pada DURASI bukan pada jumlah ayat yang akan dihafal. Ibarat argo taxi, keadaan macet ataupun di tol dia berjalan dengan tempo yang tetap. Serahkan satu jam kita pada Allah.. syukur-syukur bisa lebih dari satu jam. Satu jam itu gak sampe 5 persen dari total waktu kita dalam sehari loh! Lima persen untuk Al-Quran, harus bisa dong ah…
8. PASTIKAN AYATNYA BERTAJWID
Cari guru yang bisa mengoreksi bacaan kita. Bacaan tidak bertajwid yang 'terlanjur' kita hafal akan sulit dirubah/diperbaiki di kemudian hari (setelah kita tahu hukum bacaan yang sebenarnya). Jangan dibiasakan otodidak dalam hal apapun yang berkaitan dengan Al-Qur'an; membaca, mempelajari, mentadabburi, apalagi mengambil hukum dari Al-Quran.
NB:
Setiap point dari 1 – 8 saling terkait.
Semoga bermanfaat, niat kami hanya ingin berbagi. Mungkin ini bisa jadi solusi bagi teman-teman yang merasa tertekan, bosan, bahkan capek dalam menghafal.
Kami yakin ada yang tidak setuju dengan uraian di atas. Pro-kontra hal yang wajar karena setiap kepala punya pikiran dan setiap hati punya perasaan. Oh ya, bagi penghafal pemula jangan lama-lama berkutat dalam mencari metode menghafal yang cocok dan pas. Dewasa ini banyak buku ataupun modul tentang menghafal Al-Qur'an dengan beragam judulnya yang marketable. Percayalah, satu metode itu untuk satu orang. Si A cocok dengan metode X, belum tentu demikian dengan si B, karena si B cocok dengan metode Y. Yakini saja sepenuhnya dalam hati bahwa menghafal itu PENELADANAN PADA SUNNAH NABI BUKAN PENERAPAN PADA SUATU METODE.
Satu lagi seringkali teman kita menakut-nakuti, "Jangan ngafal. Awas lho, kalo lupa dosa besar". Hey, yang dosa itu MELUPAKAN, bukan LUPA. Imam masjidil Harom pernah lupa sehingga dia salah ketika membaca ayat, apakah dia berdosa besar?
Oke ya. Semoga kita masuk syurga dengan jalan menghafal Qur'an. Amiin.
Selamat menghafal.
[Catatan dari Kajian Indahnya hidup dengan Menghafal dan Mentadabburi Al Quran bersama Ustadz Bachtiar Nashir dan Ustadz Deden Mukhyaruddin di Masjid Al Falah; 7/6/'15] – bersama Ustadzuna Alfan Syulukh, S.Psi., Al Hafidz]
Sumber : alquranikrar.blogspot.com

--
Sent from Fast notepad



Terkirim dari Samsung Mobile

Wasiat Abdullah Hadhromi berisi kesadaran dalam lapangan dakwah : saling menghormati, mengasihi, menyayangi dan bertoleransi dalam perbedaan

Wasiat Abdullah Hadhromi berisi kesadaran dalam lapangan dakwah : saling menghormati, mengasihi, menyayangi dan bertoleransi dalam perbedaan

👇👇👇👇

Ridha Siapa Yang Kau Cari..?! [Bagian ke 4]

Alhamdulillah.. Aku Sudah Melewati Masa Itu..

Jujur aku dulu pernah berpemahaman merasa kelompokku adalah paling benar sendiri dan yang lain adalah sesat.

Pernah aku terperangkap dalam pemikiran bahwa kelompokku adalah Al-Firqotun Najiyah (golongan yang selamat) sedang yang lainnya adalah ahli neraka.

Alhamdulillah akhirnya Allah berikan hidayah kepadaku untuk keluar dari pemikiran sempit seperti itu.

Aku belajar ke banyak guru dan aku mencintai mereka semua dan tidak mungkin melupakan jasa-jasa mereka.. Walau akhirnya Allah arahkan aku untuk berada dalam barisan Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Salafy, ini adalah pilihanku..

Bagiku, semua umat Islam adalah saudaraku dan aku suka saling mengingatkan dan saling menasehati serta saling mendoakan..

Aku berharap kita semua sama-sama Allah masukkan ke dalam Jannah..

Pengalaman masa lalu, buku-buku yang dibaca, dan guru-guru yang mengajari serta lingkungan, kesemuanya itu akan berpengaruh dalam pemahaman keagamaan seseorang.

Berbicara tentang kelompok dalam Islam tidak akan pernah tuntas karena semua merasa paling benar dan menuduh yang lain tersesat.

فَتَقَطَّعُوا أَمْرَهُم بَيْنَهُمْ زُبُرًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

Kemudian mereka (pengikut-pengikut rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).
[QS 23 Al-Mukminun Ayat 53]

Kita perlu selalu membaca dan merenungkan ayat ini secara rutin dan terus menerus disertai muhasabah, koreksi dan mawas diri;

فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ

"maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa".
[QS 53 An-Najm Ayat 32]

Hanya Allah Yang Maha Tahu siapa yang terbaik diantara kita di SisiNya.

Ada satu berhala dalam diri kita semua yang harus kita hancurkan, yaitu; NAFSU..!!!

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَىٰ عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَىٰ سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَىٰ بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَن يَهْدِيهِ مِن بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ

Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah menyesatkannya berdasarkan ilmu yang dimilikinya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?
[QS 45  Al-Jatsiyah Ayat 23]

Tentang Diriku..

Daku hanyalah seorang hamba yang miskin papa di hadapanNya,
dosa-dosaku teramat sangat banyak,
amal ketaatanku teramat sangat sedikit,
hatiku selalu berbolak-balik, perjalananku cukup jauh,
bekalku belum mencukupi,
ajalku telah dekat,
harapanku Dia Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang berkenan mengasihi lagi menyayangiku..

Ayat Harapanku..

"Katakanlah: "Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS 39 Az-Zumar Ayat 53)

Ya Allah, ampunilah semua kejahilan hamba dan bimbinglah hamba istiqomah di jalanMu yang lurus..

Saudaramu yang selalu mencintaimu dan berharap berkumpul denganmu sampai di Jannah Firdaus

Abdullah Sholeh Hadrami
@AbdullahHadrami

Malang,
Selasa Ba'da Maghrib
26 Jumadal Ula 1436 /
17 Maret 2015

Kita semua adalah Muslim Ahlus Sunnah Wal Jama'ah.. Hendaklah kita saling mengingatkan dan saling menasehati serta saling mendoakan.. Dan kita berharap bahwa kita semua sama-sama masuk Jannah..

Bagi yang masih berkeyakinan bahwa selain kelompoknya adalah sesat dan ahli neraka, suka mentahdzir, menghina, melecehkan, menjelek-jelekkan dan semisalnya terhadap sesama muslim lainnya, mari berpikir lagi sebelum terlambat.

Benarkah Islam mengajarkan seperti ini..?!
Benarkah ini ajaran Salafush Sholeh..?!
Inikah ilmu yang bermanfaat..?!
Lupakah mereka dengan hari pembalasan..?!
Apa yang mereka cari..?!
Inikah hasil ilmu dan ngaji..?!
Oohh, alangkah buruknya..?!
Mungkinkah Allah me-ridhai..?!

Semoga bermanfaat..

Bersambung insya Allah.....

--
Sent from Fast notepad



Terkirim dari Samsung Mobile

WANITA

AL HABIB UMAR BIN HAFIDZ

"W A N I T A"

Tahukah engkau…
Bahwa yang pertama kali tinggal di Masjidil Haram adalah wanita…
Itulah ibunda kita Siti Hajar istri Nabi Ibrahim As…
Tahukah engkau…
Bahwa yang pertama kali beriman pada Rasulullah sholallahu alaihi wasallam adalah wanita…
Itulah istri beliau Siti Khadijah RA…
Tahukah engkau…
Bahwa darah yang pertama kali tumpah di jalan ALLAH Subhanallah Ta'ala adalah darah wanita…
Itulah darah Syahidah Sumayyah ibunya Ammar bin Yasir…
Tahukah engkau…
Allah Subhanallah Ta'ala menurunkan Al-Qur'an dan di dalamnya ada surah berjudul wanita (An-Nisa')
Itulah surah ke 3 terpanjang dalam Al Qur'an…

Tahukah engkau…
Nabi bersabda sholallahu alaihi wasallam :
"aku berwasiat pada kalian agar baik terhadap wanita"
Itulah kalimat yang beliau ulang-ulang sampai 3 kali dalam khutbah perpisahan (wada') sebelum beliau sholallahu alaihi wasallam wafat
Tahukah engkau…
Nabi bersabda sholallahu alaihi wasallam :
"Barang siapa yang memiliki 3 anak wanita kemudian mendidiknya dan berhasil baik dalam pendidikannya maka itu akan menjadi pembebas baginya dari api neraka"
Sahabat bertanya : "Bagaimana kalau 2 anak wanita saja…?"
Jawab Nabi sholallahu alaihi wasallam :
"2 anak wanitapun bisa"
Kata Sahabat lagi : "Bagaimana kalau hanya 1 anak wanita saja…?"
Jawab Nabi sholallahu alaihi wasallam :
"1 anak wanitapun bisa"
Tahukah engkau…
Surga terletak di bawah kaki wanita (ibu)…?

Sampai-sampai Habib Abu Bakar Assegaf wali qutb Gresik berkata:
"ketahuilah wahai fulan… doa orangtuamu itu lebih hebat dari pada doa 70 orang seperti ku…"
—Aljannata tahta akdamil ummahat—
—Syurga itu dibawah telapak kaki ibu—
Apakah ada kemuliaan yang melebihi semua ini bagi wanita…?
Katakan lah :
"Alhamdulillah 'alaa ni'matil Islam..


Terkirim dari Samsung Mobile